Jumat 10 Nov 2023 11:47 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Dilanjutkan Hingga Tahun Depan

Besaran insentif yang diberikan sama dengan besaran saat ini.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Insentif kendaraan listrik
Foto: Tim Infografis Republika
Insentif kendaraan listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana tetap akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya untuk pembelian motor listrik. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimudin, menjelaskan besaran insentif kendaraan listrik masih akan sama dengan jumlah insentif pada tahun ini.

"Saat ini sampai 2024 besaran insentifnya masih mirip. Khususnya untuk motor. Paling enggak untuk motor baru, besarannya Rp 7 juta per motor. Nanti kita lihat lagi," ujar Rachmat di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga

Begitu juga insentif untuk motor listrik. Sebab, kata Rachmat justru konversi motor menjadi yang diminati oleh masyarakat saat ini. Hanya saja, memang biaya konversi terhitung lebih mahal dibandingkan membeli motor listrik baru.

"Kita akan lihat lagi terus apa yang bisa kita lakukan. Kita evaluasi. Ibaratnya, nanti orang bisa tergerak dengan biaya minimun, meski mungkin baterainya sifatnya tidak bisa dimiliki, kita liat berbagai opsi," tambah Rachmat.

Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah juga tetap memberlakukan PPN mobil listrik sebesar 1 persen. Kedepan, kata Rachmat akan banyak produsen mobil listrik yang menawarkan harga mobil listrik lebih murah.

"Ada beberapa brand yang akan masuk dan menawarkan harganya sekitar Rp 300 jutaan. Wuling juga mengeluarkan yang di bawah Rp 200 juta. Jadi akan lebih banyak pilihan," kata Rachmat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement